PENGADAAN PENGACARA / KONSULTAN HUKUM. 1. PELELANGAN ATAU PENUNJUKAN LANGSUNG. Untuk penanganan masalah hukum yang harus ditangani dilakukan dengan penunjukan langsung. Nilai yangdapat dilakukan dengan penunjukan langsung tidak dibatasi nilai Rp nya. Sedang untuk masalah hukum yang kemungkinan terjadi dalam satu tahun dilakukan dengan seleksi.
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.Jenis pengeluaran terdiri dari antara lain: Belanja keperluan perkantoran; Belanja pengadaan bahan makanan;
Pengadaan Khusus, yang meliputi: a) Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat; b) Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri; c) Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan; d) Penelitian; e) Tender/seleksi internasional; dan f) Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan
Pada dasarnya tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk mencapai efisiensi. Ternyata kondisi ini di lapangan tidak berjalan mulus ini disebabkan adanya pasal-pasal teknis yang seringkali secara akal-akalan. Pasal ini ditafsirkan secara salah untuk diambil keuntungannya secara tidak adil oleh pihak-pihak terkait dalam pengadaan
.
pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan